“Upaya ini tidak terlepas dari peran Bupati Buton Utara dalam mendorong penambahan unit rumah bantuan yang bersumber dari BSPS kementerian,” katanya.
Program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan kualitas rumah secara bertahap. Melalui program tersebut, masyarakat penerima diharapkan dapat memperbaiki kondisi rumah menjadi lebih layak huni.
Saat ini, pelaksanaan program tersebut masih berada pada tahapan persiapan administrasi. Salah satu proses yang sedang dilakukan adalah pembuatan rekening bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait selanjutnya akan melanjutkan tahapan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan total alokasi sekitar Rp14,5 miliar, program perumahan tahun 2026 diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman di Kabupaten Buton Utara. (Azm)







