Bupati Butur Sampaikan Isu Strategis Daerah Saat Rakor Bersama Tim KSP RI

Sejak kewenangan pertambangan beralih ke Pemerintah Provinsi, Pemkab Buton Utara menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayahnya.

Menurut informasi yang diterima pemerintah daerah, hingga saat ini belum terdapat izin pertambangan galian C yang dapat menjadi dasar pengelolaan secara tertib di wilayah Kabupaten Buton Utara.

Padahal, kebutuhan material galian C sangat berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, termasuk pekerjaan konstruksi dan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan material dari sumber tambang tersebut.

“Kami berharap ada mekanisme yang jelas, mudah dan tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga kebutuhan material untuk pembangunan dapat terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan,” kata Afirudin.

Bupati berharap persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari perhatian pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar terdapat mekanisme yang memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga  Wabup Rahman Lepas SSB Elang Butur U-13, Siap Harumkan Nama Daerah di UHO Cup I