Dalam kesempatan itu, Bupati Afirudin menyoroti persoalan keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Salah satu persoalan yang kami hadapi adalah keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam mengelola Sumber Daya Alam. Kewenangan yang secara langsung dapat kami kelola hanya sekitar 30 persen, sementara sebagian besar kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Menurut Afirudin, keterbatasan kewenangan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemkab Butur harus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat, sementara di sisi lain masyarakat membutuhkan ruang untuk mengembangkan sumber-sumber ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, Bupati berharap melalui kunjungan dan dialog bersama Tim KSP RI, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan daerah dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat.
Selain pengelolaan SDA, Bupati juga menyampaikan persoalan kewenangan dan perizinan pertambangan galian C di Kabupaten Buton Utara.








