Ia menjelaskan, selama proses investigasi berlangsung, pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menurut BADKO HMI Sultra perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, BADKO HMI Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas yang dilakukan.
Selain itu, pemegang IUP maupun Direktur PT SLG juga diminta untuk dimintai keterangan guna memastikan status dan dasar hukum aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk menjelaskan legalitas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, pemilik IUP maupun Direktur PT SLG juga perlu dimintai keterangan guna memastikan status dan legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut,” tegasnya.
Menurut Andi, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah diketahui, memperoleh persetujuan, atau memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








