Pasar desa diproyeksikan menjadi pusat ekonomi masyarakat sekaligus sumber PADes yang hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, hingga mendukung kegiatan ekonomi warga.
“Kalau dikelola desa, hasilnya kembali ke masyarakat. Bukan hanya dinikmati pribadi,” kata warga lainnya.
Selain soal potensi PADes yang hilang, masyarakat juga mulai mempertanyakan legalitas pasar pribadi tersebut. Bahkan muncul dugaan aktivitas pasar selama ini hanya mengantongi izin perdagangan ruko, bukan izin operasional pasar sebagaimana mestinya.
Padahal, aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung layaknya pasar umum dengan melibatkan banyak pedagang dan aktivitas jual beli masyarakat setiap hari.
Polemik pasar pribadi di Kalibu sendiri mulai memuncak setelah penutupan pasar secara sepihak menjelang Idul Fitri lalu yang membuat pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan.
Kini masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Buton Utara bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pasar pribadi tersebut.








