Penutupan Sepihak Pasar Pribadi Jadi Titik Awal Berdirinya Pasar Resmi di Kalibu

UTARAKLIK.COM, BUTUR – Berdirinya Pasar Sore Desa Kalibu yang kini dikelola resmi oleh Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ternyata bermula dari keresahan masyarakat terhadap pengelolaan pasar pribadi di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Keresahan itu memuncak setelah adanya penutupan pasar secara sepihak oleh pemilik lahan pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu, tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saat itu aktivitas perdagangan sedang ramai-ramainya karena meningkatnya jumlah pembeli menjelang lebaran.

Akibat penutupan tersebut, banyak pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan demi tetap mempertahankan penghasilan mereka.

“Waktu itu pedagang kasihan, karena pasar ditutup tiba-tiba padahal sudah mau lebaran. Akhirnya banyak yang jualan di pinggir jalan,” ujar salah seorang warga Kalibu (16/5/2026).

Masyarakat menilai pengelolaan pasar pribadi selama ini dilakukan secara sepihak, mulai dari penentuan tarif sewa lapak, penataan lokasi jualan, hingga keputusan membuka dan menutup pasar yang disebut dilakukan berdasarkan kehendak pengelola lahan.

Baca Juga  Sembilan Tahun Pasar Pribadi Beroperasi, Desa Kalibu Tak Pernah Nikmati PADes