“Yang dilantik itu dari tiga besar hasil seleksi. Artinya mereka sudah melalui tahapan yang objektif dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengajak pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum yang sah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dengan membangun opini di ruang publik tanpa dasar yang kuat.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan gugat ke PTUN. Itu mekanisme yang benar dalam negara hukum,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Ia menekankan bahwa penyebaran fitnah atau berita bohong dapat berdampak hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan polemik yang tidak produktif dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
“Energi kita sebaiknya difokuskan untuk mendukung pembangunan daerah, bukan memperpanjang polemik yang belum tentu berdasar,” pungkasnya.








