Resmi Ditetapkan! Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Buton Utara, Warga Wajib Tahu Sebelum Bayar

UTARAKLIK.COM – Pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan nisab zakat mal untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan resmi Nomor 9 Tahun 2026 tentang besarnya nisab zakat fitrah dan zakat harta bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter per jiwa, atau disetarakan dengan nilai uang sesuai harga beras yang berlaku di masyarakat.

Adapun rincian nilai zakat fitrah yang ditetapkan antara lain:

• Beras Wakawondu: Rp27.000 x 3,5 liter = Rp94.500 per jiwa

• Beras Merah Wangkariri: Rp22.000 x 3,5 liter = Rp77.000 per jiwa

• Beras Hitam Wakombe: Rp25.000 x 3,5 liter = Rp87.500 per jiwa

• Beras Watanta: Rp22.000 x 3,5 liter = Rp77.000 per jiwa

• Beras Kepala: Rp15.000 x 3,5 liter = Rp52.500 per jiwa

• Beras Super: Rp12.500 x 3,5 liter = Rp43.750 per jiwa

• Beras Dolog: Rp10.000 x 3,5 liter = Rp35.000 per jiwa

• Jagung: Rp10.000 x 3,5 liter = Rp35.000 per jiwa

Comment