Selain zakat fitrah, dokumen tersebut juga mengatur nisab zakat mal. Untuk kategori emas, nisab ditetapkan setara 85 gram emas.
Dengan asumsi harga emas Rp2.950.000 per 23 gram, maka nilai nisab mencapai Rp250.750.000 dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp6.268.750.
Sementara untuk emas batangan dengan harga Rp3.039.000 per 23 gram, nisabnya mencapai Rp258.315.000 dengan zakat sebesar Rp7.132.875.
Ketentuan ini juga berlaku bagi zakat perdagangan dan simpanan uang tunai atau tabungan yang telah mencapai nilai nisab setara emas.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pastikan Anda mengecek besarannya sebelum membayar zakat tahun ini.*







Comment