UTARAKLIK.COM – BUTUR, Salah satu oknum panitia pelaksana tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial A resmi dilaporkan di Kepolisian terkait dugaan tindak pidana menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis, Rabu (15/1/2025) malam.
Asman wartawan katasulsel.com mengatakan, aksi yang dilakukan oknum tersebut dinilai intimidatif kepada sejumlah wartawan saat hendak akan melakukan konfirmasi dalam kegiatan tes kejiwaan PPPK Butur yang di selenggarakan di Aulah Bappeda Butur.
“Atas perbuatanya oknum tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, saya bersama dua rekan media lainya menjadi korban. Sehingga langkah pelaporan ini kami lakukan,” ucap Asman usai melakukan pelaporan bersama kedua Wartawan lainya di Ruang SPKT Polres Butur.
Asman menjelaskan, Kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekan media akan melakukan konfirmasi dihari ketiga tes kejiwaan PPPK Butur. Namun saat hendak mengambil foto daftar peserta yang ikut tes kejiwaan oknum A muncul dan tiba tiba melakukan perampasan kertas Regristrasi Peserta Pemeriksaan kesehatan Jiwa PPPK Butur.
Comment