BUTUR, Utaraklik.com – Dinas Pendidikan Kab Buton utara (Butur) membatah adanya pemotongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada guru Non Setifikasi yang menerima tambahan penghasilan (Tamsil).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Butur, Ahmad Isyarman kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (19/12).
Kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pemberian TPP pada pasal 20 menjelaskan bagi ASN yang menerima tambahan penghasilan seperti tunjangan profesi atau lainnya.
“TPP yang dibayarkan akan dihitung dengan memperhitungkan selisih antara TPP yang diterima dan tunjangan lain yang sudah diterima, atau memilih salah satu diantara keduanya”, jelasnya.
“Jadi tidak ada pemotongan TPP kepada guru yang menerima Tamsil, melainkan perhitungan penerimaan TPP yang terkait dengan tunjangan lainnya”, ungkapnya.
lebih lanjut ia menyebut bahwa perhitungan ini dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ada dan telah diakumulasi dalam daftar penerimaan yang menjadi hak guru, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Perbup.
“Oleh karena itu, tidak ada pemotongan TPP, yang ada hanya pengaturan perhitungan sesuai regulasi yang berlaku”, terangnya.
Comment