Polemik Pasar Kalibu, Pemdes Tunggu Ketegasan Pemda Butur untuk Penertiban

Menurut Sunartin, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta PTSP, pasar tidak boleh dikelola secara pribadi dan harus berada di bawah organisasi resmi seperti koperasi atau BUMDes melalui mekanisme musyawarah desa.

“Yang jelas Perindag sama PTSP sudah turun konfirmasi dan ternyata tidak ada izin,” tegasnya.

Ia juga menyebut posisi pemerintah desa saat ini semakin kuat karena telah mendapat dukungan dari Dinas Perindag, PTSP, serta DPRD Buton Utara, khususnya Komisi I yang membidangi persoalan pasar.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada restu dari Perindag, PTSP, DPRD Komisi I. Hari ini sudah kuat, kita tinggal menunggu keputusan dari atas untuk penertiban. Mudah-mudahan Pak Bupati mendukung kita soal ini,” pungkasnya.

Hingga kini masyarakat Desa Kalibu masih menunggu sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara terkait polemik Pasar Sore Kalibu yang disebut dikelola secara pribadi.

Rapat musyawarah tersebut turut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes Kalibu, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa.

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sultra Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat