Pilkada Serentak Mulai 27 November, Praktisi Sebut Calon Harus Terdaftar Sebagai Anggota Parpol Apabila…

UTARA KLIK – Pilkada serentak akan berlangsung kurang lebih 8 bulan mendatang.

Bila mengacu pada PKPU omor 2 tahun 2024, pilkada digelar pada tanggal 27 November 2024.

Dimana pada 27 November nanti, sudah berlangsung tahapan pemungutan suara.

Sedangkan tahapan proses pendaftaran calon akan berlangsung selama 3 hari, yakni mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Namun dalam proses pencalonan nantinya, ada poin yang perlu diperhatikan bagi yang mencalonkan diri.

Seperti diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni terkait hal itu.

Bahwa setiap orang yang mencalonkan nantinya harus terdaftar sebagai anggota partai politik.

Seperti dikutip dari laman Ajnn (23/3/2024), Sayuni mengatakan hal itu berlaku apabila pasangan tersebut diusung oleh partai. ***

Comment