Perindag Butur Soroti Pasar Kalibu, Lapak Dekat Jalan Wajib Dimundurkan

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjamin keselamatan dan ketertiban di kawasan pasar, sekaligus mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Diketahui, pasar sore tersebut baru beroperasi sekitar 20 hari dan dikelola oleh pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berdasarkan hasil musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para pemangku kepentingan, termasuk kesepakatan terkait retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).

Meski demikian, Perindag menekankan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pasar desa. Dalam hal ini, Perindag berperan sebagai pembina teknis yang memastikan penataan pasar tidak mengganggu kepentingan umum.

Junaiddin juga mengingatkan bahwa apabila komitmen penertiban tidak dijalankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah lanjutan.

Selain itu, pemerintah desa dan pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta keamanan lingkungan pasar agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga  Bupati Butur Buka Lomba Olahraga dan Seni di Wakorut