“Identitas oknum-oknum yang diduga kuat berperan sebagai penyetor atau penikmat aliran dana dari tambang tersebut sudah dikantongi” sebut Ali sapaan akrabnya.
JPKPN Sultra berharap agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di Konaweha dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sektor pendapatan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar”, harapnya..
Hingga berita ini ditnaikan, pihak JPKPN Sultra terus melakukan koordinasi internal untuk mematangkan berkas tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik pada hari Senin mendatang. (AW)








