Jaga Integritas Bantuan Sosial: Hindari Politisasi Program PKH dan Bedah Rumah

Politisasi bantuan sosial dapat menyebabkan bantuan ini tidak sampai ke tangan orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Dalam situasi di mana bansos dimanfaatkan sebagai alat kampanye atau diprioritaskan hanya untuk mendukung kelompok politik tertentu, keadilan sosial menjadi terabaikan. Padahal, dana untuk program-program ini berasal dari anggaran negara, yaitu dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dana ini seharusnya dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Politisasi bantuan sosial juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Ketika bantuan digunakan untuk tujuan politik, transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan instansi yang mengelola dana tersebut. Selain itu, masyarakat yang layak mendapatkan bantuan, tetapi tidak mendukung afiliasi politik tertentu, mungkin tidak mendapatkan hak mereka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, program-program sosial seperti PKH dan bedah rumah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. Hak setiap warga negara untuk hidup layak harus dihormati tanpa memandang latar belakang politik, agama, atau suku.

Comment