UTARAKLIK.COM – BUTUR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara menggelar Rapat Paripurna di Gedung Serbaguna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. (13/8)
Rapat yang dipimpin DPRD tersebut dihadiri Bupati Buton Utara, Wakil Bupati, anggota DPRD, serta para pejabat daerah.
Dalam kesempatan itu, Raperda RPJMD disetujui dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi yang telah disampaikan bersama Wakil Bupati saat Pilkada 2025, serta dalam berbagai forum resmi.
“RPJMD ini menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton Utara selama masa kepemimpinan kami,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk melaksanakan program-program strategis demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Buton Utara.
Comment