DP3A dan KB Provinsi Sultra Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025 di Butur

Menurutnya strategi penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak yaitu pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, penanganan cepat dan terpadu, pemberdayaan korban untuk mandiri, dan koordonasi lintas sektor.

“Peran masyarakat dalam melindungi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak meliputi melaporkan jika ada dugaan kekerasan, mendukung korban tidak menyalahkan, menjadi relawan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), dan menjadi agen perubahan anti kekerasan”, sambungnya.

Selanjutnya, Direktur Lambu Ina, Yustina Fendrita, S.Sos., M.PP, M.Si selaku narasumber praktisi kekerasan perempuan dan anak dari Kota Kendari menjelaskan bahwa akar permasalahan KDRT sangat kompleks dan beragam yang dikategorikan menjadi faktor individu, keluarga dan sosial.

“Faktor individu, keluarga dan sosial ini saling berkaitan dan berkontribusi terhadap terjadinya KDRT. Faktor individu meliputi masalah kesehatan mental, pola asuh, dan rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman agama,” pungkasnya.

Comment