Diduga Langgar UU Pers, Panitia Penyelenggara Tes Kejiwaan PPPK Butur Di Polisikan

“Saat kami ambil foto Daftar Peserta PPPK yang akan mengikuti tes Kejiwaan tersebut, tiba-tiba A sontak datang lalu menarik absen peserta PPPK yang akan di foto oleh jurnalis. Dan mempertanyakan surat tugas dengan emosi serta nada tinggi. Seharusnya A harus lebih bersikap kooperatif karena yang membawakan kertas tersbut adalah rekan kerjany sendiri,” terang Asman.

Lebih jauh, Asman mengatakan bahwa atas perbuatannya itu oknum A dinilai menghalangi kerja jurnalis atau melanggar Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dimana dalam Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta,” ungkap Asman yang juga selaku Pemred Sibersultra.com

Kata Asman, disitu jelas, seharusnya, A harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

“Selain intimidatif, oknum A juga dinilai temperamen, sudah sepatutnya jangan dilibatkan menjadi panitia Penyelenggara tes Kejiwaan, lagi -lagi saya sampaikan harus dia dulu yang perlu mengikuti tes kejiwaan,” tegas Asman.

Comment