Fix Pengangkatan CPNS Bulan Juni Dan PPPK Oktober

UTARAKLIK.COM – Gonjang ganjing pengangkatan CPNS dan PPPK akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya ditunda Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK, kini sudah diputuskan Juni untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK.

Hal tersebut tertuang dalan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 di Jakarta tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Pada poin 2 huruf (a) tertulis peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangakat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

Sedangkan untuk pengusulan nomor induk CPNS paling lambat dilakukan pada 10 Mei 2025 termuat dalam huruf (b).

Dan untuk proses pengangkatan PPPK termuat dalan pon 3 huruf (a) peserta yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

Sementara untuk pengusulan nomor induk PPPK dalam huru (b) paling lambat dilakukan 1 Oktober 2025. (Dn)

Comment